Pimpinan Perusahaan
Samiun
Pimpinan redaksi
Samiun
Redaktur
Helmi Indra
Bendahara
Yuliana, S.I.P
Penasehat Hukum
Raymanda, S.H
Reporter Kepulauan Riau
Tanjungpinang /Ridwan,Andre,Alyandi
Batam/Riyan,Rudianto,Alamsyah
Bintan/Muliadi,Tahir,Irwan
Karimun/ -
Lingga/-
Natuna/-
Alamat redaksi : Jl. Sultan Mahcmud GG. Wira Kel. Tanjung Unggat Kec. Bukit Bestari kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.
No. Contac person : +62 823-8558-4028
Badan Hukum :
S.K.MEN.KUM.HAM.Nomor : AHU-006296.AH.01.30 Tahun 2023
Warning:
Nama reporter Kepri7News Tercantum Dalam Box Redaksi dan di Bekali Dengan Kartu Pers dan Surat Tugas Dalam menjalankan Tugas Untuk Mencari Berita, Iklan Atau Advertorial.
Diharapkan Kerjasama Pihak Terkait Agar Memberikan Kemudahan reporter Kepri7News Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik. Atas Kerjasamanya Kami Ucapkan Terimakasih.
UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Social Media