Redaksi

Pimpinan Perusahaan 

Samiun

Pimpinan redaksi 

Samiun

Redaktur 

Helmi Indra

Bendahara

Yuliana, S.I.P

Penasehat Hukum 

Raymanda, S.H


Reporter Kepulauan Riau 


Tanjungpinang /Ridwan,Andre,Alyandi

Batam/Riyan,Rudianto,Alamsyah

Bintan/Muliadi,Tahir,Irwan

Karimun/ -

Lingga/-

Natuna/-

Alamat redaksi : Jl. Sultan Mahcmud GG. Wira Kel. Tanjung Unggat Kec. Bukit Bestari kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.

No. Contac person : +62 823-8558-4028

Badan Hukum :

S.K.MEN.KUM.HAM.Nomor : AHU-006296.AH.01.30 Tahun 2023


Warning:


Nama reporter Kepri7News Tercantum Dalam Box Redaksi dan di Bekali Dengan Kartu Pers dan Surat Tugas Dalam menjalankan Tugas Untuk Mencari Berita, Iklan Atau Advertorial.

Diharapkan Kerjasama Pihak Terkait Agar Memberikan Kemudahan reporter Kepri7News Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik. Atas Kerjasamanya Kami Ucapkan Terimakasih.

UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).