Wartawan Diusir Saat meliput berita 19 Unit Rumah BSPS Di Duga Ada Mesteri

Surat Pelaporan Saudara AR Di Polsek Senayang

Lingga --. Perbincangan  lembut dan sopan  diantara  kedua belah pihak,   baik Wartawan, dan saudara AR.  wartawan mempertanyakan mengenai pekerjaan rumah BSPS tahun 2023, saudara AR bertindak sebagai pengadaan material bangunan tersebut. Ada berapa unit bang rumah yang abang siapkan materialnya, " Tanya wartawan. 

kurang lebih  40 unit  jawab Ia. Desa Mana - mana Saja yang dibangun , Desa rejai, Desa tajur biru, Desa teban , dan Desa Cempa, " tutur Ia.   Yang paling banyak Desa mana bang " tanya media lagi. Cempa ada 19 unit kalau tak salah ingat "kata dia. bang betul tidak ada bahasa abang yang keluar saat rapat dikediamansaudara Suherman,       abang menyebutkan abang dimintai Fi  sebanyak 50 juta rupiah oleh oknum    Anggota DPRD Lingga, " Tanya media. 

" Ia menjawab tidak ada itu, kalau 2 persen ada, untuk tim pengawas yang turun dari kab lingga, cek rumah ditiap - tiap Desa, " Ucap ia.  AR bertanya balik ke wartawan siapa yang bilang bang, " katanya

Disitulah AR mulai mengeluarkan  nada tinggi dan kasar, mencecar wartawan, dengan kata - kata untuk apa....?  abang sibuk. dengan rumah yang sudah siap itu, " ujarnya dengan nada keras.  

Lalu "Ia melontar ucapan  apa abang tak ada kerja lain ya, "tanya ia. Sambil melotot matanya, "Ia marah lansung meninju pintu rumah seraya mengusir wartawan,, dengan nada, keluuuu,,,ar dari dalam rumah saya,Ia juga menyebut abang jangan sekali kali telepon istri saya atau bertanya masalah rumah itu lagi tegas Ia," Kepada media senin 25 maret 2024.

Kata - kata marah sekaligus Penceceran marah dan sebagainya ke wartawan Terekam di HP milik wartawan  berdurasi sekitar 23-- s/d, 25  menit. 

Pengusiran dan penghalagan yang dilakukan  saudara AR, sudah dilaporkan ke pihak kepolisian Resort Polsek Senayang tanggal 22 febuari 2024,.

Ada sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan oleh Penyidik, : diantaranya Yas GADING als EBET. Warga Desa Cempa, saudara als SUHERMAM juga warga Desa  Cempa.  ditangal yang sama mereka dimintai keterangan 23/2/2024. 01 maret 2024. terkait laporan pengusiran tersebut. Ar sebagai saksi terlapor dipanggil tangal 01 maret 2024 guna dimintai keterangan dari insiden penghalangan dan pengusiran yang ia lakukan terhadap wartawan. 

Guna memastikan  keterangam Saudar EBET als Yas. "Terlapor mengkomfirmasikan ke penyidik  hasil keterangan saudara EBet, " Penyidik melalui pesan WhatSAap menjawab sudah bang. 

Pelapor terus mempertanyakan  perkembangan terkait kasus pengusiran dan panghalangan terhadap dirinya, " Tanya pelapor,  AR sudah dipangil 2 kali untuk memberikan keterangan, " Jelas penyidik. 

Dua kali dipangil oleh penyidik Polsek dalam perkara Pengusiran  Sudah diPeriksa, " Anehnya    terlapor   terus bebas bepergian, "Tutur sumber.  Rekan media kepri meminta pihak kepolisian( menanggani kasus tersebut jangan jangan abaikan UU pers nomor 40 /1999.  pemeriksaan  dapat menentukan pakta hukum dan pasal 18 (1) lah yang tepat di terapkan dalam kasus ini, " Kata sumber. 

"Fauzan, Pengurus pers daerah Gaung Wartawan Bermartabat(Gawat  ) Kepri, terus   meminta  Aparat  penegak  hukum   (APH) melakukan pemangilan terlapor dan dapat memberikan kepastian hukum ,     menurutnya  kasus pengusiran yang di alami wartawan, kasus tersebut sudah jelas -- jalas  melanggar UU PERS nomor 40/ 1999. Jadi tidak ada alasan lagi untuk lepas dari pasal 18 ayat (1), " Tegasnya.  

Dari keterangan dua saksi yang sudah dipangil, untuk membuka informasi awal, adanya pernyataan saudara terlapor , dari situlah kasus pengusiran sampai mencecer jurnalis terjadi,, sebab ada yang di tutupi,  artinya informasi  sudah menjadi mestri bila mana kasus ini lambat di selesai saya khawatir ada babak baru yang akan menyeret terlapor,,  "kita Dorong pihak kepolisian, mengambil langkah - langkah hukum yang jalas dan tegas , " Tutupnya